" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > apa benar talak yang langsung rujuk belum iddah belum hitung talak satu ? < / h3 > " , " isi " :[ ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " thu 25 june 2015 02 : 00  " , "  9 . 089 views  n " , " n " , " n " , " n " , " paham seperti ini perlu lurus dan jangan sampai ada umat islam yang masih jalan . sebab cara seperti ini benar rupa praktek talak di masa jahiliyah belum era syariat agama islam . kemudian allah swt haram dan ganti lewat firman - nya dengan tentu bahwa talak yang bisa rujuk itu batas hanya dua kali saja . lebih dari itu tidak bisa rujuk lagi karena sudah lewat batas . " , " memang di masa lalu jauh belum turun syariat islam , orang - orang arab jahiliyah memang laku apa yang anda cerita itu . mereka seringkali cerai istri kali - kali hingga puluh bahwa ratus kali . tiap kali jatuh talak dan hampir habis masa ' iddahnya , lalu segera rujuk . tentu saja ini adalah praktek haram yang hanya laku oleh para laki - laki di zaman jahiliyah . " , " di masa di awal - awal masa nabi , cara macam ini masih juga laku untuk beberapa waktu . " , " ( w . 671 h ) tulis di dalam kitab tafsir " , " bagai ikut : " , " r n " , " ( qs . al - baqarah : 229 ) " , " telah turun syariat islam cara sempurna , maka kita saat ini bisa bagi talak itu jadi tiga macam dasar apakah bisa rujuk atau tidak , yaitu talak " , " talak " , " dan talak " , " talak raj u2018i ( u0637 u0644 u0627 u0642 u0631 u062c u0639 u064a ) adalah talak yang jatuh oleh orang suami kepada isterinya , namun suami masih punya hak untuk rujuk dan kembali kepada isterinya . " , " bagaimana sebut dalam firman allah : " , " ( al - baqarah : 228 ) " , " talak raj u2018i adalah talak yang jatuh oleh suami kepada istri , namun belum akhir masa iddahnya , suami rujuk . sehingga dua kembali lagi jadi suami istri seperti sedia kala . " , " sempat laku talak raj u2019i bagi orang suami hanya dua kali , bagaimana firman allah swt : " , " . ( qs . al - baqarah : 229 ) " , " bila sudah dua kali suami jatuh talak kepada istri , lalu rujuk lagi , maka bila suami itu jatuh lagi talak untuk tiga kali , talak itu ubah jadi talak yang tidak bisa kembali lagi , atau sebut dengan talak bainunah kubra . " , " lama masa iddah , orang isteri yang talak raj u2018i punya hukum yang sama seperti hukum yang laku pada orang isteri dalam beri nafkah , tempat tinggal atau yang lain seperti ketika belum talak , sehingga akhir masa u2018iddahnya . " , " talak " , " ( u0637 u0644 u0627 u0642 u0628 u0627 u0626 u0646 ) atau lazim sebut dengan talak " , " ( u0628 u064a u0646 u0648 u0646 u0629 u0635 u063a u0631 u0649 ) adalah talak yang jatuh oleh orang suami , bagaimana talak raj u2019i di atas , namun hingga habis masa iddah istri , suami tidak laku rujuk . dengan demikian , tamat sudah ikat kawin di antara dua , sehingga dua resmi sudah bukan suami istri lagi . " , " namun demikian , lama mantan istri itu belum kawin lagi , maka dua masih boleh satu lagi . bukan dengan jalan rujuk , lain dengan cara meni ulang , dengan lamar , mahar , dan ijab kabul serta akad nikah yang baru . " , " beda rujuk dengan meni ulang adalah bahwa rujuk itu hanya laku belum habis masa iddah istri yang talak . dan rujuk itu bukan akad nikah , lain hanya niat saja di dalam hati oleh suami , atau ucap , atau laku hubung suami istri , maka otomatis jadi rujuk . " , " sedang yang sebut dengan meni ulang adalah bagaimana yang laku oleh pasang yang belum pernah meni belum . meni ulang itu arti harus lewat tahap - tahap seperti lamar , beri mahar , juga laku ijab qabul antara wali dan suami , dengan hadir oleh minimal dua orang saksi . " , " talak tiga adalah talak " , " ( u0637 u0644 u0627 u0642 u0628 u064a u0646 u0648 u0646 u0629 u0643 u0628 u0631 u0649 ) . talak ini adalah talak yang tiga kali jatuh oleh orang suami kepada istri . " , " dalam bentuk halal ( talak sunnah ) , talak ini harus laku dengan tiga kali cara pisah , mana di antara talak yang pertama , dua dan tiga harus ada proses rujuk lebih dahulu . hukum talak tiga ini tidak boleh untuk jatuh sekaligus cara sama . " , " apabila hal itu dilakasanakan juga , tentu suami dosa karena langgar tentu allah swt dan rasul - nya . dan masuk ke dalam jenis talak bid u2019ah . " , " namun lepas dari hukumya yang haram , bila orang tetap laku juga , apakah talak jatuh dan laku talak tiga ? " , " dalam hal ini kita temu dalam beberapa kitab fiqih beberapa pandang yang beda . empat mujtahid mutlak dalam masing - masing mazhab sepakat bahwa talak tiga yang jatuh cara langsung sama , hukum talak jatuh tiga , masuk "
